Belajar Hingga ke Gowa
Realisasi kebijakan pendidikan gratis di daerah bisa beragam
bentuknya. Yang menarik adalah program yang diterapkan di Kabupaten
Gowa, Sulawesi Selatan. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Idris
Faisal Kadir, mengatakan bahwa sejak 2008, daerahnya menerapkan sistem
pendidikan gratis mulai jenjang SD hingga SLTA.
Lewat Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4/2008, kepala sekolah
atau guru dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada
orangtua siswa. ''Sepersen pun siswa tidak boleh dipungut bayaran,''
kata Idris.
Jenis-jenis pungutan yang dilarang itu dijabarkan dalam 14 poin
sebagai berikut: bantuan pembangunan, bantuan dengan alasan dana
sharing, pembayaran buku, iuran pramuka, lembar kerja siswa, uang
perpisahan, uang foto, uang ujian, uang ulangan/semester, uang
pengayaan/les, uang rapor, uang penulisan ijazah, uang infak, serta
segala jenis pungutan yang membebani siswa dan orangtua.
Bahkan siswa SD sampai SMA negeri di Gowa tidak diwajibkan datang ke
sekolah mengenakan seragam ''konvensional'' dan sepatu. Sebab komponen
busana itu dianggap sangat pontensial menimbulkan pungutan. Dengan
begitu, siswa yang tidak memiliki seragam tetap diperbolehkan masuk
sekolah dengan pakaian bebas dan rapi.
Untuk membiayai 126.643 siswa SD hingga SMA dan yang sederajat,
Pemerintah Kabupaten Gowa menambah alokasi bantuan operasional sekolah
(BOS) dengan menyisihkan dana Rp 13 milyar yang diambil dari APBD.
Sebanyak Rp 9,5 milyar dialokasikan untuk mendukung program BOS.
Sedangkan sisanya, Rp 3,5 milyar, digunakan untuk tunjangan
kesejahteraan guru dan kepala sekolah.
Jumlah SD-SMA negeri di Gowa adalah 632 sekolah, termasuk 60 sekolah
swasta. ''Sekolah swasta tidak diharuskan menerapkan sistem pendidikan
gratis ini,'' ujar Idris. Sementara itu, Bupati Gowa, Ichsan Yasin
Limpo, mengemukakan bahwa pihaknya juga mengawasi dan memberi sanksi
tegas kepada kepala sekolah maupun guru yang melanggar aturan main
pendidikan gratis itu.
Sejak Kabupaten Gowa mencanangkan program pendidikan gratis pada Maret
2008 itu, terhitung beberapa kasus pelanggaran diselesaikan dengan
tegas. Suka'a, Kepala SD Inpres Sicini, Kecamatan Parigi, dipecat dari
jabatannya karena tercium mengorganisasikan pembelian buku pelajaran
untuk murid. Juga ada guru honor di SMPN 2 Bontomarannu yang
diberhentikan karena dianggap melakukan kerja sama dengan salah satu
toko untuk pembelian buku lembar kerja siswa.
Kabupaten Gowa juga mencopot Kepala SMPN 1 Pallangga karena memasukkan
dana BOS ke rekening pribadi. Selain itu, Kepala SMPN 3 Pallangga
dicopot dari jabatannya karena tidak menuntaskan pembangunan unit
sekolah baru yang dananya berasal dari bantuan Bank Dunia. ''Kami
tidak ragu untuk tegas,'' kata Ichsan.
Tidak mengherankan jika penerapan pendidikan gratis di Kabupaten Gowa
menjadi panutan dan bahan studi banding untuk daerah-daerah lain di
Nusantara yang mulai atau hendak menerapkan program serupa.
Friday, June 12, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment