Pages

Friday, June 12, 2009

Belajar Hingga Ke GOWA

Belajar Hingga ke Gowa
Realisasi kebijakan pendidikan gratis di daerah bisa beragam

bentuknya. Yang menarik adalah program yang diterapkan di Kabupaten

Gowa, Sulawesi Selatan. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Idris

Faisal Kadir, mengatakan bahwa sejak 2008, daerahnya menerapkan sistem

pendidikan gratis mulai jenjang SD hingga SLTA.

Lewat Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4/2008, kepala sekolah

atau guru dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada

orangtua siswa. ''Sepersen pun siswa tidak boleh dipungut bayaran,''

kata Idris.

Jenis-jenis pungutan yang dilarang itu dijabarkan dalam 14 poin

sebagai berikut: bantuan pembangunan, bantuan dengan alasan dana

sharing, pembayaran buku, iuran pramuka, lembar kerja siswa, uang

perpisahan, uang foto, uang ujian, uang ulangan/semester, uang

pengayaan/les, uang rapor, uang penulisan ijazah, uang infak, serta

segala jenis pungutan yang membebani siswa dan orangtua.

Bahkan siswa SD sampai SMA negeri di Gowa tidak diwajibkan datang ke

sekolah mengenakan seragam ''konvensional'' dan sepatu. Sebab komponen

busana itu dianggap sangat pontensial menimbulkan pungutan. Dengan

begitu, siswa yang tidak memiliki seragam tetap diperbolehkan masuk

sekolah dengan pakaian bebas dan rapi.

Untuk membiayai 126.643 siswa SD hingga SMA dan yang sederajat,

Pemerintah Kabupaten Gowa menambah alokasi bantuan operasional sekolah

(BOS) dengan menyisihkan dana Rp 13 milyar yang diambil dari APBD.

Sebanyak Rp 9,5 milyar dialokasikan untuk mendukung program BOS.

Sedangkan sisanya, Rp 3,5 milyar, digunakan untuk tunjangan

kesejahteraan guru dan kepala sekolah.

Jumlah SD-SMA negeri di Gowa adalah 632 sekolah, termasuk 60 sekolah

swasta. ''Sekolah swasta tidak diharuskan menerapkan sistem pendidikan

gratis ini,'' ujar Idris. Sementara itu, Bupati Gowa, Ichsan Yasin

Limpo, mengemukakan bahwa pihaknya juga mengawasi dan memberi sanksi

tegas kepada kepala sekolah maupun guru yang melanggar aturan main

pendidikan gratis itu.

Sejak Kabupaten Gowa mencanangkan program pendidikan gratis pada Maret

2008 itu, terhitung beberapa kasus pelanggaran diselesaikan dengan

tegas. Suka'a, Kepala SD Inpres Sicini, Kecamatan Parigi, dipecat dari

jabatannya karena tercium mengorganisasikan pembelian buku pelajaran

untuk murid. Juga ada guru honor di SMPN 2 Bontomarannu yang

diberhentikan karena dianggap melakukan kerja sama dengan salah satu

toko untuk pembelian buku lembar kerja siswa.

Kabupaten Gowa juga mencopot Kepala SMPN 1 Pallangga karena memasukkan

dana BOS ke rekening pribadi. Selain itu, Kepala SMPN 3 Pallangga

dicopot dari jabatannya karena tidak menuntaskan pembangunan unit

sekolah baru yang dananya berasal dari bantuan Bank Dunia. ''Kami

tidak ragu untuk tegas,'' kata Ichsan.

Tidak mengherankan jika penerapan pendidikan gratis di Kabupaten Gowa

menjadi panutan dan bahan studi banding untuk daerah-daerah lain di

Nusantara yang mulai atau hendak menerapkan program serupa.

0 komentar:

Post a Comment